ALUR PELAYANAN

INFORMASI PELAYANAN

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK):

  • Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Dusun
  • Mengisi Formulir F-1.01, atau
  • Membawa kartu keluarga yang lama
  • Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pelayanan Pembuatan SKCK
  •   
  • Persyaratan Akta Kelahiran
    • Fotocopy KTP orang tua
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    • Fotocopy Akta Perkawinan
    • Keterangan lahir dari Bidan/Dokter
    • Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
    • Fotocopy KTP Saksi Kelahiran
    • Berdasarkan Azaz Peristiwa Kelahiran sesuai Perpres No 25 Tahun 2008 semua berkas di fotocopy rangkap 2 (dua) dan melampirkan berkas yang asli
    • Persyaratan  Akta Perkawinan
      1. Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
      2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
      3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
      4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
      5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
      6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
      7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
      8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
      9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
      10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
      11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)

       

      Persyaratan Akta Perceraian

      – Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
      – Fotokopi KK dan KTP suami atau istri.
      – Kutipan akta perkawinan (Asli).
      – Fotokopi Paspor suami atau istri (bagi WNA).
      – Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6000 bagi yang dikuasakan, dan fotokop KTP penerima kuasa.
      Untuk biaya gratis, sepanjang tidak terlambat dalam proses pengurusannya.

      Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

      1. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
      2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
      3. Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
      4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
      5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal
    • Prosedur Pembuatan SKTM