INFORMASI PELAYANAN
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK):
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Dusun
- Mengisi Formulir F-1.01, atau
- Membawa kartu keluarga yang lama
- Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelayanan Pembuatan SKCK
-
- Persyaratan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Perkawinan
- Keterangan lahir dari Bidan/Dokter
- Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KTP Saksi Kelahiran
- Berdasarkan Azaz Peristiwa Kelahiran sesuai Perpres No 25 Tahun 2008 semua berkas di fotocopy rangkap 2 (dua) dan melampirkan berkas yang asli
- Persyaratan Akta Perkawinan
- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
Persyaratan Akta Perceraian
– Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
– Fotokopi KK dan KTP suami atau istri.
– Kutipan akta perkawinan (Asli).
– Fotokopi Paspor suami atau istri (bagi WNA).
– Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6000 bagi yang dikuasakan, dan fotokop KTP penerima kuasa.
Untuk biaya gratis, sepanjang tidak terlambat dalam proses pengurusannya.Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
- Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal
- Prosedur Pembuatan SKTM