Pelebelan kelompok penerima manfaat BPNT/PKH mulai dilaksanakan di desa Sesepan diawali dengan pembukaan bersama oleh Forkompincam kec. Balapulang, pendamping PKH, TKSK, BPD, Pemdes Sesepan dan ketua kelompok PKH yang berjalan lancar tanpa ada hambatan. Dari jumlah total penerima manfaat BPNT/PKH
Program PDPM “Jambanisasi” di Desa Sesepan
Sesepan – Berdasarkan data BPS Kabupaten Tegal, menyebutkan jumlah warga yang terkena diare sepanjang tahun 2016 mencapai 55.610 orang. Menurun, dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 57.952 orang. Permasalahan diare di Kabupaten Tegal perlu dianggap serius. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal melalui Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM), berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penataan lingkungan permukiman kumuh serta pembangunan jamban keluarga sehat.
Selaras dengan Kemenkes melalui SK Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 yang meluncurkan Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Mencakup lima pilar yaitu, stop buang air besar, sembarangan, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, pengelolaan air minum dan makanan di rumah tangga serta pengelolaan sampah di rumah tangga. Dan yang terakhir pengelolaan limbah cair di rumah tangga.
Hal itu ditekankan Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah, saat membuka rakor dalam rangka percepatan ODF Kabupaten Tegal, Senin (30/7). Menyampaikan bahwa program STBM mengajak masyarakat untuk bersama-sama merubah perilaku buang air besar sembarangan menjadi buang air besar di tempat yang benar, aman dan tidak mencemari lingkungan.
“Melalui PDPM pula pendekatan STBM ini kita jalankan untuk membangkitkan motivasi dan tanggungjawab masyarakat,” tegasnya.
Umi berpesan kepada seluruh Camat Kabupaten Tegal yang hadir dalam rakor tersebut, supaya memotivasi dan mengampanyekan kepada seluruh warganya akan arti pentingnya menjaga kesehatan lingkungan, sehingga tidak ada lagi yang buang air besar sembarangan.
Hingga saat ini, tahun 2018 terdapat 46 desa ODF dengan akses sanitasi layak 100 persen atau sekitar 16 persen dari jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tegal. Sementara untuk 164 desa memiliki akses sanitasi layak antara 75 hingga 99 persen.
Dengan demikian, akses jamban keluarga sehat untuk wilayah Kabupaten Tegal mencapai 83,51 persen atau berada di urutan ke-23 dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. “Dengan komitmen bersama sanitasi ini harus kita tuntaskan 100 persen di tahun 2019,” harapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi menjelaskan dana yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tegal melalui PDPM untuk pembangunan jamban sehat dari tahun 2017 hingga 2019 sebesar Rp. 65,25 miliar. “Diharapkan dapat membangun 32.412 jamban sehat baru,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Jawa Tengah yang diwakili oleh Plt. Kabid Kesehatan Masyarakat, Joko Mardiyanto menegaskan untuk menuju Kabupaten bebas ODF pada tahun 2019 perlu adanya dukungan dari Pemda. “Bentuk tim koordinasi STBM, serta tim monitoring dari Desa hingga Kabupaten,” sarannya.
Lebih lanjut, permasalahan di Kabupaten Tegal target akses yang harus dicapai sampai dengan akhir tahun 2018 atau tahun 2019 adalah sebesar 16,2 persen setara dengan 66.714 Kepala Keluarga.
Selain itu, perlu adanya kerjasama lintas sektor. Membangun mekanisme monitoring berkelanjutan, bila perlu Pemerintah Daerah memberikan apresiasi berupa reward atau penghargaan bagi desa, kecamatan dalam pelaksanaan STBM.
Harapan Bapak H. Setyabudi, S. Pd selaku kepala desa Sesepan mudah-mudahan dengan penambahan 52 penerima jamban sehat di desa Sesepan akan semakin terciptanya masyarakat yang sehat dan benar-benar bebas ODF di tahun 2019 ini.
Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola Desa Sesepan
Rehab lapangan sepak bola desa Sesepan tahun 2019 ini memasuki 90% dari rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah ditetapkan di RKPDes ditahun sebelumnya. Rehab lapangan ini sesuai gambar dan rencana yaitu pada pembangunan talud A dan talud B yang ada di sebelah timur dan barat disisi lapangan serta pengurugan pasir diatasnya. Rencana sebelumnya agar lapangan desa ini bisa menjadi lebih baik terutama untuk aktifitas/kegiatan kepemudaan dan keolahragaan. Rehab lapangan memang butuh waktu dan proses serta dana yang tidak sedikit, maka dari pada itu pemerintah desa Sesepan selalu berupaya untuk lebih baik lagi kedepan guna terciptanya sarana olahraga yang nyaman, aman dan bermanfaat untuk masyarakat desa Sesepan
ALUR PELAYANAN
INFORMASI PELAYANAN
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK):
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Dusun
- Mengisi Formulir F-1.01, atau
- Membawa kartu keluarga yang lama
- Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelayanan Pembuatan SKCK
-
- Persyaratan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Perkawinan
- Keterangan lahir dari Bidan/Dokter
- Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KTP Saksi Kelahiran
- Berdasarkan Azaz Peristiwa Kelahiran sesuai Perpres No 25 Tahun 2008 semua berkas di fotocopy rangkap 2 (dua) dan melampirkan berkas yang asli
- Persyaratan Akta Perkawinan
- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
Persyaratan Akta Perceraian
– Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
– Fotokopi KK dan KTP suami atau istri.
– Kutipan akta perkawinan (Asli).
– Fotokopi Paspor suami atau istri (bagi WNA).
– Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6000 bagi yang dikuasakan, dan fotokop KTP penerima kuasa.
Untuk biaya gratis, sepanjang tidak terlambat dalam proses pengurusannya.Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
- Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal
- Prosedur Pembuatan SKTM
Realisasi Pembangunan Tahap II Dana Desa tahun 2019
Pembangunan tahap dua dikebut agar usulan dari masyarakat dapat terealisasi di tahun 2019 ini. Dengan bergulirnya waktu Pemerintah Desa Sesepan bekerja keras guna terpenuhinya terget tenggat waktu yang sudah dijadwalkan yaitu pada bulan oktober diupayakan pembangunan dari DD bisa terserap/terealisasi semua. Peran serta dari stakeholder, baik lembaga desa, organisasi masyarakat, pemuda pemudi, serta ibu-ibu menjadi sangat perlu guna terlaksananya pembangunan baik dan mengena pada skala prioritas desa seperti yang sudah dituangkan dalam RKPDes tahun 2019.