Pemerintah Kabupaten Tegal kembali menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Program yang merupakan kebijakan Bupati Tegal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei sampai dengan 31 Agustus 2026, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi pajak daerah.
Melalui program ini, masyarakat Kabupaten Tegal mendapatkan berbagai keringanan berupa pembebasan denda administrasi PBB-P2, diskon pembayaran tunggakan pajak, hingga pembebasan denda buka blokir objek pajak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meringankan beban masyarakat.
Adapun diskon diberikan berdasarkan jumlah tahun tunggakan pajak. Semakin banyak jumlah tunggakan, maka semakin besar pula pengurangan pokok pajak yang diberikan. Selain itu, seluruh denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 juga dibebaskan selama masa program berlangsung. Untuk masyarakat yang memiliki objek pajak terblokir, Pemerintah Kabupaten Tegal juga memberikan pembebasan denda buka blokir sehingga proses pengaktifan kembali menjadi lebih mudah.
Pembayaran dapat dilakukan secara online maupun offline melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital e-SPPT PBB-P2 untuk mengakses informasi pajak secara lebih cepat dan mudah.
Pemerintah Kabupaten Tegal mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tegal.