Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sesepan masa jabatan 2026–2034 menggelar rapat koordinasi yang dilaksanakan di Balai Desa Sesepan di hari Jum'at tanggal 8 Mei 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh panitia pengisian anggota BPD guna membahas berbagai persiapan dan tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD periode mendatang.
Dalam rapat tersebut, panitia membahas mengenai persyaratan bagi calon pendaftar anggota BPD yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat. Beberapa persyaratan yang dibahas meliputi kelengkapan administrasi, ketentuan domisili, usia calon, serta syarat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain membahas persyaratan calon, panitia juga menyusun tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD mulai dari proses sosialisasi, pembukaan pendaftaran, penerimaan berkas calon, verifikasi administrasi, hingga pelaksanaan pemilihan. Panitia berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam pembahasan rapat juga disampaikan mengenai pentingnya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan BPD. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Melalui rapat koordinasi ini, panitia pengisian anggota BPD Desa Sesepan berkomitmen untuk melaksanakan proses pemilihan secara transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik demi kemajuan Desa Sesepan.